Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Brigjen Arief Sulistiyo juga mengajak panita kerja (Panja) DPR untuk menyaksikan gelar perkara tersebut.
“Kami akan segera melakukan gelar perkara secara internal besok. Bareskrim telah melakukan 127 kali pemeriksaan di antaranya 39 kali pemeriksaan digital forensik,” ungkap Arief, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI, Kamis (12/1/2012).
Menurut Arif, Bareskrim telah memeriksa saksi dari berbagai unsur terkait kasus tersebut antara lain media elektronik yang menayangkan iklan konten premium, operator seluler, dan penyedia konten.
“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dengan penyedia konten dan menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte,” terangnya.
Arif juga menjelaskan, dari pemeriksaan selama ini sudah didapat beberapa pola penyedotan pulsa yakni pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.
“Gelar perkara nanti bertujuan mencari adanya perbuatan melawan hukum, dicarikan pasal pidana yang tepat, dan alat bukti yang dibutuhkan,” simpulnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRI Enggartiasto Lukito meminta kejelasan pihak yang memeriksa kasus tersebut karena beredar isu bahwa Polda Metro Jaya masih ikut terlibat dalam penyelesaian kasus ini padahal sudah diambil alih Mabes Polri.
“Saya bahkan mendengar ada pihak Polda yang mendatangi tersangka,” ungkap Enggar.
Untuk menanggapinya, Arief menyatakan, kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri. “Tetapi karena kasus ini besar dan memiliki data yang banyak kita ada meminta bantuan dari tenaga di Polda. Saya bisa tegaskan tidak ada yang masuk angin dari penyelidik memeriksa kasus ini,” terangnya kembali.
Sementara, Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk menjaga integritasnya karena masyarakat memperhatikan penyelesaian masalah ini.
“Kala Panja reses beredar isu tak sedap dimana anggota Panja dan Kepolisian dituding “masuk angin”. Kita harus bisa membuktikan itu tidak benar,” pungkas Tantowi.
Menurut Arif, Bareskrim telah memeriksa saksi dari berbagai unsur terkait kasus tersebut antara lain media elektronik yang menayangkan iklan konten premium, operator seluler, dan penyedia konten.
“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dengan penyedia konten dan menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte,” terangnya.
Arif juga menjelaskan, dari pemeriksaan selama ini sudah didapat beberapa pola penyedotan pulsa yakni pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.
“Gelar perkara nanti bertujuan mencari adanya perbuatan melawan hukum, dicarikan pasal pidana yang tepat, dan alat bukti yang dibutuhkan,” simpulnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRI Enggartiasto Lukito meminta kejelasan pihak yang memeriksa kasus tersebut karena beredar isu bahwa Polda Metro Jaya masih ikut terlibat dalam penyelesaian kasus ini padahal sudah diambil alih Mabes Polri.
“Saya bahkan mendengar ada pihak Polda yang mendatangi tersangka,” ungkap Enggar.
Untuk menanggapinya, Arief menyatakan, kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri. “Tetapi karena kasus ini besar dan memiliki data yang banyak kita ada meminta bantuan dari tenaga di Polda. Saya bisa tegaskan tidak ada yang masuk angin dari penyelidik memeriksa kasus ini,” terangnya kembali.
Sementara, Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk menjaga integritasnya karena masyarakat memperhatikan penyelesaian masalah ini.
“Kala Panja reses beredar isu tak sedap dimana anggota Panja dan Kepolisian dituding “masuk angin”. Kita harus bisa membuktikan itu tidak benar,” pungkas Tantowi.
36 Saksi & 5 CP Sudah Diperiksa Polisi
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan saat ini sudah ada 36 orang dan 5 conten provider (CP) yang terkait dengan kasus pencurian pulsa telah diperiksa.
Menurut Saud, 36 orang ini masih menjadi saksi. Mereka terdiri dari saksi ahli 3 orang, 16 orang dari content provider (CP), 4 orang pelapor, 9 orang berasal dari Telkomsel, 1 orang dari PT Telepeforma, dan 3 orang dari pihak Jak TV.
"Saksi tersebut terdiri dari pelapor, pihak Telkomsel, orangtua korban dan dari Content Provider. Saat ini kita melengkapi saksi-saksi dulu baru ke penetapan tersangka," cetusnya kepada sejumlah wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Saud menambahkan dari laporan yang diberikan oleh BRTI mengenai adanya CP yang tidak terdaftar juga menjadi pihak yang diperiksa oleh Mabes Polri.
Hal tersebut, dilanjutinya tidak menutup kemungkinan akan diadakan gelar perkara bila buktinya sudah cukup, namun belum bisa memastikan kapan akan diadakan gelat perkara. Dirinya juga menyatakan sampai saat ini belum bisa ditetapkan tersangka.
Saud menambahkan dari laporan yang diberikan oleh BRTI mengenai adanya CP yang tidak terdaftar juga menjadi pihak yang diperiksa oleh Mabes Polri.
Hal tersebut, dilanjutinya tidak menutup kemungkinan akan diadakan gelar perkara bila buktinya sudah cukup, namun belum bisa memastikan kapan akan diadakan gelat perkara. Dirinya juga menyatakan sampai saat ini belum bisa ditetapkan tersangka.
"Tersangka masih belum ditetapkan, masih mendalami saksi-saksi," pungkasnya.
Menurut Saud, CP yang sudah diperiksa antara lain, PT. Colibri, PT. Media Play, PT Sequel Indonesia, PT. Prima Teks Indonesia dan PT. Triatkom.
Semoga Polri bisa melakukan tugasnya dengan baik ..
Salam BANDIT !!!
0 KOMENTAR:
Post a Comment